Pages

Prosedur Peminjaman Kendaraan

Peminjam Melihat Jadwal Penggunaan Kendaraan
I
I
I
     Membuat surat permohonan kepada Kabag UHTP 
paling lambat 1 minggu sebelum tanggal pelaksanaan
(Untuk kegiatan kemahasiswaan, jurusan, dan fakultas harus ada rekomendasi dari Pembantu Dekan III, sedangkan untuk kegiatan UKM, BEM, MPM/ BPM harus ada rekomendasi dari Pembantu Rektor III UNJ)
I
I
I
Petugas menjadwalkan pada Daftar Kendaraan
(sesuai dengan urutan surat masuk)
I
I
I
Peminjam melakukan konfirmasi Penggunaan Kendaraan 
paling lambat 2 hari sebelum tanggal pelaksanaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar